Lima Terdakwa Kasus Industri Rumahan Senjata Rakitan di Bengkulu Dituntut Berbeda

Lima Terdakwa Kasus Industri Rumahan Senjata Rakitan di Bengkulu Dituntut Berbeda

Lima terdakwa kasus kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi ilegal jalani sidang tuntutan. --(Sumber Foto: Angga/BETV)

Harmidiansyah alias Aang (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, berperan sebagai pemilik dan pembeli senpi.

Ronal (38), PNS di Dinas Pendidikangai Provinsi Bengkulu, warga Jalan Sumas Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu berperan sebagai pembeli dan pemilik senpi. 

Surlian (38), PNS Lapas Arga Makmur Bengkulu Utara warga Jalan Husni Thamrin Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur berperan sebagai penjual amunisi ilegal. 

Dan Suratno (46) petani, warga Desa Tebing Kaning Kelurahan Tebing Kaning Kecamatan Arga Makmur berperan sebagai penjual amunisi ilegal.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Pastikan Sikat Abis Senjata Api Ilegal

Untuk diketahui JPU mendakwa kelimanya terkait merakit, membeli, menjual dan memiliki senjata api rakitan beserta amunisi tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo 55 Ayat 1 ke-1e KUHP. Dengan ancaman  paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: