Sidang Korupsi Jalan Nanti Agung Seluma, Herawansyah Blak-blakan

Sidang Korupsi Jalan Nanti Agung Seluma, Herawansyah Blak-blakan

BETVNEWS,- Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perkara korupsi peningkatan jalan nanti agung - dusun baru Kabupaten Seluma tahun 2013 pada selasa (6/11) siang. Dalam sidang yang melibatkan Ketua DPRD Seluma non aktif, Husni Thamrin dan Emrald Balaputra, Feri Andrian, Tri Deska, Eka Rosaria, dan Batra Noven menghadirkan satu orang saksi, yaitu Herawansyah. Dalam sidang tersebut, mantan Kadis PUPR Seluma ini blak-blakan membeberkan proses lelang proyek senilai Rp 1,28 miliar yang menyeret banyak pihak.  Diakuinya, pada masa proses lelang tersebut ia baru mengetahui bahwa CV. EB Group memenangkan proyek tersebut. Lantaran, tahapan lelang itu, dikerjakan oleh tim yang ditunjuknya sendiri berasal dari Kota Bengkulu. “Dalam proses lelang sepenuhnya ditangani oleh tim lelang. saya baru mengetahui CV. EB group yang mendapatkan proyek tersebut setelah adanya pekerjaan.” terang Herawansyah Dipersidangan sempat terjadi argument saat anggota Majelis Hakim, Agus salim mempertanyakan proses lelang tersebut, dengan mempertanyakan kenapa tim lelang yang ditunjuknya itu berasal dari kota bengkulu sedangkan sudah banyak pegawai di Seluma yang mempunyai sertifikat untuk bisa melelang suatu proyek. “Tidak seluruhnya tim lelamg berasal dari kota bengkulu yang dari Kota Bengkulu hanya Emrald sajalah yang berasal dari kota bengkulu sedangkan dari Provinsi hanya Feri Andrian dan sisanya berasal dari seluma,” bebernya. Penunjukan tim lelang ini dikarenakan di tahun 2013 baru awal mulanya proses lelang dilakukan secara online sehingga butuh orang yang paham dan pengalaman dibidang tersebut. Sementara itu Herawansyah mengakui bahwa sebelum lelang dilakukan Husni Thamrin yang saat itu belum menjadi anggota dewan, meminta proyek kepadanya. Keinginannya itu, disampaikan Husni Thamrin, saat ia baru dilantik sebagai penguna anggaran di Dinas PU. Namun yang mengajukan lelang dalam proyek peningkatan jalan nanti agung dusun baru tahun 2013 ialah Erland selaku wakil direktur CV. EB Group. Erland diketahui mengundurkan diri setelah mendapatkan proyek tersebut. “Husni Thamrinlah yang menyuruh Erland untuk mengikuti lelang dalam paket proyek tersebut. Setelah menang, Erland tidak mau memberikan proyek tersebut kepada Husni Thamrin. Ia pun kemudian lebih memilih dirinya mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil direktur diperusahaan Husni Thamrin itu.” tuturnya Seperti diketahui, rangkaian tindak pidana karena adanya kerugian negara pada proses pelaksanaan kegiatan peningkatan Jalan Nanti Agung-Dusun Baru di Dinas PU Seluma berdasarkan hasil temuan BPKP dari nilai kontrak Rp 1.264.057.000 telah diperiksa dan di audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu pada bulan Juni 2014, dimana ada kelebihan bayar terhadap paket pekerjaan tersebut senilai Rp 12.806.807,32. Kelebihan bayar tersebut sudah disetorkan oleh Sinandar Natakusumah Wakil Direktur CV. EB Group ke kas Daerah Kabupaten Seluma pada tanggal 19 Agustus 2014. Namun, audit BPK RI Bengkulu tidak dipercayai oleh pihak penyidik, sehingga pihak penyidik meminta diadakan audit ulang oleh BPKP Bengkulu yang derajatnya lebih rendah darai BPK RI dengan menggunakan tenaga ahli swasta Jawoto, ST, MT yang tidak terdftar di LPJK sehingga ada temuan kelebihan bayar sebesar Rp. 444.809.617,00. (Aris Blak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: