Terdakwa Penimbunan BBM Solar Subsidi Dituntut 3 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menuntut 2 terdakwa kasus penimbunan BBM subsidi, atas nama Muhammad Agustian dan Bambang Irawan, dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp800 juta dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Neg--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menuntut 2 terdakwa kasus penimbunan BBM subsidi, atas nama Muhammad Agustian dan Bambang Irawan, dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp800 juta dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat pagi.
BACA JUGA:AHM Rilis New Honda Scoopy dengan Garansi Rangka 5 Tahun
"Kita sudah membacakan tuntutan kepada Terdakwa BBM, kita melaksanakan tuntutan selama 3 tahun masa tahanan, kemudian juga ada subsider yaitu denda sebesar Rp800 juta," kata JPU Kejati Bengkulu, Zainal Effendi.
BACA JUGA:Beda Pilihan Capres-Cawapres, Kader PSI Bengkulu Mundur
Diketahui sebelumnya dua orang terdakwa ini, ditangkap pada Juni lalu, di gudang penyimpanan BBM solar subsidi yang bertempat di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Bawaslu Temukan Alat Peraga Sosialisasi Tak Sesuai PKPU, Kota Bengkulu Terbanyak
Setelah digeledah ditemukan 65 jerigen serta 5 tedmon tempat penampungan BBM solar subsidi, sisa solar 35 liter, 2 unit mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi mengambil solar subsidi disejumlah SPBU menggunakan 30 barcode.
BACA JUGA:Belasan Pelajar Bengkulu Jadi Gengster Begal, Gubernur Minta Dkbud Gerak Cepat
Dengan bermodalkan barcode tersebut, diketahui keduanya dapat mengumpulkan hingga 5 ton BBM solar subsidi dalam sehari.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: