Motif Pembacok Saudara Kandung di Kaur Terungkap, Dendam dan Sakit Hati Atas Ulah Korban
Firmansyah (33) pelaku pembacok terhadap kakak kandung atas nama Yadiansyah (40), warga Dusun Air Kemang Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur telah diringkus polisi pada Jumat 3 November 2023 kemarin.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
"Ya, berdasarkan pengakuannya dulu pernah melakukan hal yang sama terhadap kakak nya itu dan pernah menjalani hukuman 10 bulan di Lapas Manna Bengkulu Selatan," jelas AKP Johny Manurung.
Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di bawah 5 tahun penjara.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: