Pemprov Bengkulu Batasi Terima ASN Perpindahan dari Luar

Pemprov Bengkulu Batasi Terima ASN Perpindahan dari Luar

Isnan Fajri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Oki/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran, semakin tahun semakin meningkatnya belanja pegawai, bahkan Pemprov (Pemerintah Provinsi) pun pernah mendapatkan teguran dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan) akibat dari belanja pegawai yang meningkat.

Dan seakan tak ingin mendapatkan peringatan keras dari Kemenkeu seperti di tahun 2022 yang lalu, Pemprov dipastikan pada tahun 2024, akan membatasi penerimaan ASN (Aparatur Sipil Negara).

Pemprov bakal membatasi penerimaan ASN perpindahan, baik dari Kabupaten, Kota di Provinsi Bengkulu, maupun dari luar Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pemprov Sebut Pemkot Bengkulu Belum Alokasikan Anggaran Hibah Pilkada 2024

Hal ini pun dilakukan, guna menyesuaikan dan mensinkronkan belanja pegawai yang semakin tahun semakin meningkat.

Dan Sekda pun dengan tegas, jika pihaknya akan lebih selektif dalam penerimaan pegawai yang pindah ke lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Pembatasan ASN masuk ke lingkup Pemprov, sangat perlu dilakukan, selain untuk menysuaikan anjab dan abknya, juga untuk menskinkronkan dengan belanja pegawai yang semakin bertambah, sehingga membebani APBD,’’ tegas Isnan Fajri, Sekda Provinsi Bengkulu.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: