Bupati Pastikan Tahun Depan MPP Seluma Sudah Aktif Layani Warga
Erwin Octavian, Bupati Seluma.--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Menindaklanjuti aturan Kementrian Pengawas Aturan Negara Reformasi dan Birokrasi(Kemenpan RB), Pemerintah Kabupaten Seluma memastikan pada tahun 2024 akan segera mengaktifkan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk melayani warga.
Bupati Erwin Octavian mengatakan bahwa MPP satu pintu saat ini sedang dalam tahap proses persiapan untuk melakukan pelayanan tahun depan.
BACA JUGA:37.845 Penduduk Usia Kerja Provinsi Bengkulu Pengangguran, Didominasi Tamatan Sarjana
"Terkait MPP saat ini sedang proses tahapan persiapan, nanti ditahun 2024 pelayanan satu pintu akan kita berlakukan," Kata Bupati Seluma Erwin Octavian, Selasa 7 November 2023.
Lanjut Bupati, Kepala Dinas PMPPTSP Seluma pun beberapa waktu lalu telah melakukan kunjungan kerja ke Pekanbaru Provinsi Riau, dalam rangka sharing pengalaman terkait pemberlakuan MPP ini. Apa yang didapat saat kunjungan kerja, diharapkan segera diimplementasikan di daerah.
BACA JUGA:Dalam Waktu Dekat, Warem di Semidang Alas Seluma Akan Dibongkar Pemda
"Beberapa waktu lalu Kepala Dinas PMPPTSP sudah berangkat ke Pekanbaru, jadi kita optimis MPP akan jalan dan terlaksana," lanjut Bupati Erwin Octavian.
Setelah nantinya sudah berlaku aktif, maka Bupati mengharuskan instansi-instansi terkait dengan pelayanan publik harus membuka gerai pelayanan di kantor Dinas PMPPTSP
BACA JUGA:6 Kali Dipenjara, Pria Paruh Baya Asal Seluma Ini Tak Jera Ditangkap Lagi
Bupati menambahkan akan berdirinnya Mal Pelayanan Publik satu pintu ini merupakan cara untuk mewujudkan birokrasi 4.0 yakni percepatan pelayanan,akurasi pelayanan dan fleksibel.
BACA JUGA:Dua Mobil Tabrakan Adu Banteng Tadi Malam, Kedua Sopir Luka
"Tujuan dari Kemenpan RB harus mebuka MPP ini untuk memangkas pelayanan birokrasi kepada masyarakat. OPD wajib menempatkan perwakilannya, akan ada sanksi jika OPD melanggar. Semua harus mendukung MPP," tutupnya.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: