KPU

PN Bengkulu Vonis Dua Terdakwa Penimbun BBM Subsidi 2 Tahun Penjara

PN Bengkulu Vonis Dua Terdakwa Penimbun BBM Subsidi 2 Tahun Penjara

Dua terdakwa penimbun BBM subsidi divonis dua tahun penjara.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BACA JUGA:VIRAL! Video Syur Wanita Berhijab, Diduga Oknum Guru di Rejang Lebong Bengkulu

Dari hasil penggeledahan di gudang tersebut, personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu menemukan 65 jerigen, 5 tedmon tempat penampungan BBM solar subsidi.

Sisa solar 35 liter, dua mobil, satu truk Hyno satu Mitsubishi, yang digunakan untuk mengambil solar subsidi di SPBU di Bengkulu Utara menggunakan barcode.

BACA JUGA:Peringati Hari Oeang, Kemenkeu One Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi APBN

Bermodalkan 30 barcode, keduanya bisa mengumpulkan sampai 5 ton BBM solar subsidi perhari. Dan dalam satu bulan sebelum keduanya tertangkap, mereka berhasil mengumpulkan 30 ton.

Masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda, dan untuk pembagian hasil terdakwa Bambang 40 persen dan Agustian 60 persen.

BACA JUGA:Tol Bengkulu-Taba Penanjung Dilintasi 1.500 Pengendara Setiap Hari, Tersepi se-Sumatera

Dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, BBM solar tersebut dijual seharga Rp 8 ribu per liter.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: