KPU Kaur Sebut Keterwakilan Caleg Perempuan untuk Pemilu 2024 Terpenuhi
Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kaur, Ujang Radiosaili --(Sumber Foto: Dedi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur menyebut persentase keterwakilan calon legislatif (caleg) perempuan yang diusung masing- masing partai politik untuk maju di pemilu tahun 2024 telah terpenuhi.
Seperti diketahui berdasarkan pasal 53 Undang-Undang Pemilu Nomor 10 tahun 2008 menyatakan bahwa daftar caleg sebagaimana dimaksud pada pasal 52 memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
Syarat tersebut juga harus diberlakukan untuk kepengurusan Partai Politik (Parpol) tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.
BACA JUGA:Caleg Gangguan Jiwa Kalah Pemilu, Dinsos Seluma Siap Tampung Antar ke RSKJ
Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kaur, Ujang Radiosaili menyampaikan, untuk Kabupaten Kaur dari hasil penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kaur, keterwakilan caleg perempuan telah terpenuhi 30 persen bahkan lebih dari yang diusung parpol peserta pemilu 2024.
BACA JUGA:Klasemen Sementara Porwil XI 2023, Bengkulu Peringkat Terakhir se-Sumatera
"Berdasarkan hasil CAT secara kumulatif keterwakilan perempuan rata rata setiap parpol lebih dari 30 persen," kata Komisioner KPU Kaur, Sabtu 11 November 2023.
Bahkan, jelas Ujang, beberapa parpol memiliki keterwakilan perempuan mencapai 50 persen, namun ada juga yang tidak memiliki perwakilan perempuan lantaran partai tersebut hanya mengusung 1 calon saja.
BACA JUGA:12 November Memperingati Apa? Cek Daftarnya, Ada Hari Ayah Nasional hingga Hari Pneumonia Sedunia
"Bahkan ada beberapa partai jumlahnya mencapai 50 persen, namun ada juga yang kosong karena partai tersebut hanya mengusung 1 calon," sambung Ujang Radiosaili.
Di sisi lain, total DCT DPRD Kabupaten Kaur yang telah diumumkan KPU berjumlah 252 orang, terdiri dari 96 caleg perempuan dan 156 caleg laki-laki yang terbagi pada 3 daerah pemilihan.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: