KPU

Selamat! Bansos PKH November 2023 Masih Cair, Cek Status Penerima Lewat Link Ini, Auto Langsung Masuk Rekening

Selamat! Bansos PKH November 2023 Masih Cair, Cek Status Penerima Lewat Link Ini, Auto Langsung Masuk Rekening

Ilustrasi. Segera cek pencairan bansos PKH November 2023, auto terima uang gratis.--(Sumber Foto: Pixabay)

BETVNEWS - Pemerintah masih menyalurkan sejumlah bantuan kepada penerima manfaat. Salah satunya dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair kepada masyarakat sesuai dengan kategorinya.

Para penerima manfaat dapat langsung cek melalui link cekbansos.kemensos.go.id. Ada uang bantuan hingga Rp750.000 yang nantinya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BACA JUGA:Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair Lagi! Hari Ini BLT Rp1 Juta Siap Dikucurkan kepada Penerima, Cek Saldo ATM KIP

Dalam hal ini PKH 2023 masih cair November, penerima dapat kembali pastikan bahwa namanya masih terdaftar di DTKS Kemensos. Sehingga tidak semua masyarakat bisa menerima uang bantuan dari pemerintah ini.

Bagi KPM yang masih menantikan pencairannya, dapat langsung cek status penerima. Bantuan PKH 2023 tersebut hanya diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi.

BACA JUGA:Penerima Bansos BPNT 2023 Tahap 6 Cair, Cek Hari Ini Status Penerimanya, Dapat Uang Gratis Rp400 Ribu

Sehingga para KPM dapat kembali pastikan bahwa namanya masih terdaftar. Diketahui November 2023 masuk pencairan tahap 4, penerima manfaat dapat bersiap untuk mendapat bantuan tersebut. Akan masuk ke rekening KKS, selanjutnya BLT PKH tahap 4 2023 disalurkan melalui bank Himbara dan Kantor Pos.

Kemudian untuk memastikan nama masuk dalam daftar penerima bantuan, KPM dapat menceknya secara langsung melalui laman resminya. Berikut ini cara cek dan rincian nominal bansos PKH 2023. 

BACA JUGA:Bansos PKH Cair Via Kantor Pos Hari Ini, Cek Nama kamu, Ambil Bantuan dengan Nominal Rp600.000

Cara cek penerima bansos 2023

Berikut cara cek pencairan bansos PKH tahap 4, penerima dapat pastikan status KPM bantuan 2023.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: