Korupsi Pengadaan Jas, Kadis PMD Kaur dan Rekanan Ditetapkan Tersangka

Korupsi Pengadaan Jas, Kadis PMD Kaur dan Rekanan Ditetapkan Tersangka

Penyidik Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kaur menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan jas di 49 desa yang ada di Kabupaten Kaur, Kedua tersangka tersebut yaitu A-D Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur dan RD sebagai penyedia pakaia--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kaur menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan jas di 49 desa yang ada di Kabupaten Kaur, Kedua tersangka tersebut yaitu A-D Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur dan R-D sebagai penyedia pakaian jas pada Kamis 30 November 2023.

Hasil perhitungan pihak Inspektorat Kabupaten Kaur  berdasarkan keterangan para saksi terdapat sekitar 49 desa yang membuat pakaian jas dengan rata rata perdesa dianggarkan sekitar Rp2,5 juta dengan total anggaran sekitar Rp6,71 juta menggunakan DD APBDes tahun 2022.

BACA JUGA:Lima Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Siap Disidangkan

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi saat konferensi pers menyampaikan, RD diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) penyelenggara negara berupa pengadaan pakaian jas menggunakan anggaran DD APBDes tahun 2022.

Atas perbuatannya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomot 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama dan paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

BACA JUGA:Truck Seruduk Pagar Rumah Warga Kaur hingga Rusak Parah

"Untuk tersangka R-D terancam maksimal 5 tahun paling singkat 1 tahun dan dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta," kata Kapolres Kaur.

Sedangkan tersangka A-D yang menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Kaur diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri sipil yang menerima hadiah atau janji dalam pengadaan belanja jas dengan menggunakan DD APBDes tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huru a atau pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA:Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Kaur Diresmikan

"Sedangkan untuk tersangka AD ancaman seumur hidup dan minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta maksimal Rp1 miliar," kata AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: