KPU

Kanwil ATR/BPN Bengkulu Diminta Selesaikan Soal Konflik HGU

Kanwil ATR/BPN Bengkulu Diminta Selesaikan Soal Konflik HGU

Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi BENGKULU diminta menyelesaikan konflik perizinan Hak Guna Usaha (HGU) yang berkepanjangan di Provinsi BENGKULU.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan, terkait konflik agraria di Provinsi Bengkulu khususnya di sektor perkebunan, Pemprov telah melakukan rapat beberapa kali dan sudah jelas duduk persoalan. Namun untuk eksekusi  tidak memiliki kewenangan.

BACA JUGA:Lestarikan Permainan Tradisional, Sujono Dukung Kegiatan Lomba Layangan Dengung di Bengkulu Tengah

"Kita sudah rapat beberapa kali dan sudah jelas duduk persoalan namun untuk eksekusi tidak mudah. Tapi saya berharap kepala BPN yang baru berani eksekusi," sampai Rohidin di acara penyerahan sertifikat tanah warga program PTSL, Senin 4 Desember 2023.

Rohidin mengatakan, dirinya memang sebagai ketua Tim GTRA Provinsi Bengkulu namun tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, hanya bisa memberikan rekomendasi dan itu telah dilakukan.

"Saya memang ketua GTRA Provinsi Bengkulu tetapi pena saya tidak berlaku untuk memperpanjang izin atau menghentikan izin," ujarnya.

BACA JUGA:LBSO PW Aisyiyah Bengkulu Launching Senam Lansia Bahagia dan Taman Pustaka Al Hikmah

Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu diminta melepaskan lahan perkebunan yang telah dikelola oleh masyarakat agar tidak menjadi konflik dengan syarat jika benar-benar lahan tersebut dalam status tidak digarap atau terbengkalai.

"Jika masyarakat sudah menggarap bertahun-tahun dan lahan itu tidak dikelola oleh perusahaan maka kita sepakati saja untuk dilepaskan dengan catatan pengelolaan produktif," terangnya.

BACA JUGA:Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Berikan Sarana Olahraga ke Karang Taruna Desa Karang Anyar

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin mengatakan, dirinya akan melaksanakan rapat khusus bersama Gubernur Bengkulu sebagai Ketua GTRA terkait tindak lanjut konflik HGU di Provinsi Bengkulu.

"Nanti akan ada pembahasan khusus terkait itu. Sedangkan kami proses untuk memberikan jawaban tersebut," singkatnya.

Sebelumnya Pemprov Bengkulu telah memanggil sejumlah perusahaan. Diantaranya, PT Daria Dharma Pratama di Kabupaten Mukomuko, PT Bina Bumi Sejahtera di Kabupaten Mukomuko, PT Riau Agrindo Agung  di Kabupaten Bengkulu Utara, PT Bimas Raya Sawitindo di Bengkulu Utara, PT Faming Levto Bakti Abadi di Kabupaten Seluma, PT. Bio Nusantara Teknologi di Bengkulu Tengah dan IKA Hasfarm. 

BACA JUGA:FEB UNIVED Gelar Seminar Nasional Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi ke-II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: