KPU

Kanwil ATR/BPN Bengkulu Diminta Selesaikan Soal Konflik HGU

Kanwil ATR/BPN Bengkulu Diminta Selesaikan Soal Konflik HGU

Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Dari beberapa perusahaan tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap perizinan dan lainnya. Salah satunya PT. Bio Nusantara Teknologi telah direkomendasikan melalui surat resmi penghentian operasi diwilayah konflik dengan tidak melakukan replanting terlebih dulu. Kemudian lahan IKA Hasfarm 138 hektare dihentikan terlebih dulu sampai kepastian pengukuran lahan oleh BPN Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Kuatkan Peran Perempuan dalam Dakwah, Aisyiyah Bengkulu Gelar Rakerwil

Kemudian PT. RAA Pemprov telah menegaskan agar perusahaan mengurus izin dari izin lokasi ditingkatkan menjadi HGU yang difasilitas oleh Pemkab Bengkulu Tengah.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: