Bansos BPNT Tahap 6 2023 Cair Lagi, Cek Nama Kamu dan Bantuan Rp400 Ribu Masuk Rekening KKS

Bansos BPNT Tahap 6 2023 Cair Lagi, Cek Nama Kamu dan Bantuan Rp400 Ribu Masuk Rekening KKS

Bansos BPNT Tahap 6 2023 Cair Lagi, Cek Nama Kamu dan Bantuan Rp400 Ribu Masuk Rekening KKS--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Alhamdulillah, bansos BPNT tahap 6 cair lagi kepada masyarakat pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Segeralah cek link Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui dan memastikan apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima bantuan tahap 6 Rp400.000 atau tidak.

BACA JUGA:18,8 Juta Penerima Manfaat Dapat Bansos BPNT 2023, Cek Nama Kamu di Link Ini, Apakah Termasuk Salah Satunya

Apabila namamu terdata dan terdaftar di link tersebut, maka kamu berhak mendapatkan bantuan langsung tunai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tiap KPM penerima bantuan BPNT 2023 akan menerima bantuan ratusan ribu rupiah yang disalurkan oleh pemerintah melalui kartu KKS.

BACA JUGA:Masih Cair? Coba Cek Bansos PIP Kemdikbud 2023 Hari Ini, Auto Langsung Masuk Rekening Uang hingga Rp1 Juta

KKS adalah kartu kemiskinan yang digunakan untuk penyaluran bantuan secara non tunai oleh pemerintah.

Perlu diketahui, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) awalnya adalah bansos non tunai yang disalurkan dalam bentuk bahan pangan melalui Kartu Sembako atau e-warong.

BACA JUGA:Bansos BPNT 2023 Cair Lagi, Cek Status Pencairan Secara Online Melalui Link Resmi Ini

Kemudian pada tanggal 23 Desember 2020, skema penyaluran BPNT diganti menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa uang tunai Rp200.000 per bulan yang diberikan pemerintah pada masyarakat kurang mampu.

Dengan demikian, dalam setahun tiap KPM bisa mengantongi bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta.

BACA JUGA:Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos, Bansos BPNT Tahap 4 2023 Cair Rp3.000.000

Bansos BPNT diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Sosial masih terus menyalurkan bansos BPNT 2023 secara bertahap kepada penerima manfaat yang memiliki KKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: