KPU

Lakukan KDRT terhadap Istri, Seorang Pria di Kabupaten Kaur Dibekuk Polisi

Lakukan KDRT terhadap Istri, Seorang Pria di Kabupaten Kaur Dibekuk Polisi

Seorang pria berinisial RE (21) warga Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, dibekuk pihak penegak hukum Satreskrim Polres Kaur, karena melakukan kekerasan terhadap istrinya AN (21), hingga mengalami patah tulang bahu sebelah kanan, Jumat 15 Desember 2023.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Seorang pria berinisial RE (21) warga Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, dibekuk pihak penegak hukum Satreskrim Polres Kaur, karena melakukan kekerasan terhadap istrinya AN (21), hingga mengalami patah tulang bahu sebelah kanan, Jumat 15 Desember 2023.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Perselingkuhan Kades Dusun Baru, Inspektorat Bakal Lakukan Investigasi

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi, melalui Kanit Pidana Umum Aipda M. Zarwan menyampaikan, tersangka RE berhasil diamankan pada 15 Desember 2023 dini hari di rumahnya, pada pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:Sekolah Kebangsaan Pemilih Pemula Cerdas dan Kritis di Pemilu 2024

M. Zarwan menjelaskan, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada 11 November 2023 lalu. Pihaknya juga menjelaskan motif kekerasan terjadi akibat cekcok mulut, karena keterlambatan sang istri memasak nasi.

BACA JUGA:Bandara Fatmawati Soekarno Gelar Bazar Expo UMKM, Masyarakat Diundang Hadir

Berdasarkan BAP keterangan, sang istri telat memasak nasi karena repot mengurus anak yang sedang rewel.

Lantaran emosi, sang suami sempat dua kali menendang korban hingga menyebabkan bahu kanan istrinya mengalami patah tulang.

BACA JUGA:5 Komisioner KPU Bengkulu Selatan Akan Dilantik, Ini Jadwalnya

Karena tidak ada itikad baik, korban dan kelurganya sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaur pada 28 November 2023 lalu.

"Motifnya gara-gara sang istri telat masak nasi, sehingga terjadi cekcok dan berkelahi. Akibanya, bahu sebelah kanan istri pelaku patah karena ditendang," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Kaur.

BACA JUGA:PT. Pelindo Regional 2 Fokus Pengembangan Kawasan Industri Pelabuhan Pulau Baai

Akibat perbuatannya, RE disangkakan dengan Pasal 44 Undang-undang KDRT dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di rutan Polres Kaur, selain itu tersangka diduga melanggar UU KDRT dengan ancaman kurungan 5 tahun," kata Aipda M. Zarwan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: