Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Penuhi Panggilan Kejari, Klarifikasi Dugaan Korupsi
Mantan Bupati Kabupaten Seluma periode pertama 2004-2009 Murman Effendi, memenuhi panggilan Kejari Seluma untuk mengklrifikasi dugaan korupsi tukar guling aset pemerintah daerah, Rabu 20 Desember 2023.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Mantan Bupati Kabupaten Seluma periode pertama 2004-2009 Murman Effendi, memenuhi panggilan Kejari Seluma untuk mengklrifikasi dugaan korupsi tukar guling aset pemerintah daerah, Rabu 20 Desember 2023.
Sebelumnya, Kejari Seluma mengindikasi adanya tindak pidana korupsi pada kegiatan tukar menukar aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah seluas 19 hektar pada tahun 2008 ketika Murman Effendi menjabat Bupati.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi, Kades Tumbuan Penuhi Panggilan Kejari Seluma
Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufroni mengatakan, hari ini pihaknya memanggil Murman Effendi sebagai bagian dari proses klarifikasi penyelidikan terkait kasus tukar guling lahan. Ia juga menuturkan bahwa sebelumnya, seluruh mantan DPRD Seluma dan pejabat Seluma periode itu sudah dipanggil untuk dimintai keterangan
BACA JUGA:Akhir Tahun, 99 ASN Jabatan Fungsional Pemerintah Provinsi Bengkulu Dilantik
"Pemanggilan Murman Effendi saat ini merupakan bagian dari proses klarifikasi penyelidikan tukar guling aset Pemda," Kata Kasi Pidsus Ahmad Guffroni.
BACA JUGA:Pakai Sabu, Oknum Anggota DPRD di Bengkulu Ditangkap BNNP
Sementara itu Murman Effendi mengatakan, proses tukar guling lahan yang dilakukan sudah sesuai aturan yang ada.
"Saya sudah terangkan semua kepada pihak Kejari Seluma, permasalahannya lahan dari tukar guling tersebut tidak dihapuskan dari aset Pemda Seluma. Kalau tukar guling sudah jelas aturannya dan dokumennya ada, ditandatangani pemerintah dan DPRD saat itu," jelas Murman.
BACA JUGA:Konsumsi Narkoba di Kebun Sawit, Warga Sumsel Diringkus Polres Kaur
Ia menambahkan, dalam klarifikasi tersebut ia menjelaskan setelah pemekaran, Kabupaten Seluma belum mempunyai tanah untuk menjalankan roda pemerintahan.
Menurutnya, saat itu kebetulan dirinya mempunyai tanah yang dibeli dari masyarakat. Kemudian unsur pimpinan dan beberapa anggota DPRD serta pejabat Seluma Sekda menyetujui untuk menggunakan lahan tersebut.
BACA JUGA:BNNP Bengkulu Ungkap 19 Kasus Narkoba Sepanjang 2023, Satu Diantaranya Oknum Anggota TNI
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Seluma mempunyai lahan yang telah dibebaskan di Kelurahan Sembayat seluas 19 hektare yang tadinya akan digunakan untuk membangun PT Semen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: