Terdakwa Kasus Korupsi Dana KUR Bank BUMN Lebong Jalani Sidang Perdana
Tersangka tunggal kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Kabupaten Lebong tahun anggaran 2021 dan 2022, atas nama Nurul Azmi Riduan mantan Mantri di bank tersebut, menjalani sidang perdana nya di Pengadilan Negeri Beng--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tersangka tunggal kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Kabupaten Lebong tahun anggaran 2021 dan 2022, atas nama Nurul Azmi Riduan mantan Mantri di bank tersebut, menjalani sidang perdana nya di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa siang 3 Januari 2024.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong, diketuai oleh Majelis Ketua Agus Hamzah.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kakek 65 Tahun Hanyut Saat Menyeberang Sungai Lemo Nakai
Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa terdakwa dengan primer pasal 2 ayat (1) dan Subsidair pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Mulai Lakukan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024
Terdakwa diduga memalsukan surat dan memanipulasi data calon nasabah KUR, sehingga dana yang seyogyanya disalurkan kepada masyarakat untuk modal usaha, justru disalurkan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi dan kepentingan Terdakwa sendiri.
Sehingga atas perbuatannya, terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar dari perhitungan audit internal Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Hari Amal Bakti ke-78, ASN Kemenag Kaur Gotong Royong Bersihkan Kantor dan Masjid
"Kasusnya mirip seperti korupsi Dana KUR yang berada di Kota Bengkulu, dimana modusnya menggunakan nasabah 'topengan'," sampai Robby Rahdityo, Kasi Pidsus Kejari Lebong dan Jelita Sari, Jaksa Fungsional selaku JPU Kejari Lebong.
BACA JUGA:Berikan Pelayanan Terbaik, Seketariat PUPR Kepahiang Bangun Berbagai Fasilitas Publik
Kemudian dijelaskan oleh JPU, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak bergerak sendiri namun bekerja sama dengan 3 orang nasabah Bank yang beraksi sebagai 'calo' yakni berinisial M-K, W-S, S-H. Ketiga orang tersebutlah yang mengumpulkan nama-nama calon nasabah fiktif. Kemudian terdakwa memberikan bayaran kepada ketiga orang tersebut.
Saat ini, status ketiga orang tersebut masih DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron.
BACA JUGA:DPD Gerindra Paparkan Strategi Pertahankan Kursi DPR RI Dapil Bengkulu
"Jadi terdakwa ini memberikan fee kepada calo tersebut, dimana calo tersebut mengumpulkan nama-nama calon peminjam KUR namun nama-nama calon itu fiktif," sampai JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: