BNNP Bengkulu Musnahkan 10,73 Gram Sabu dari Residivis Kasus yang Sama

BNNP Bengkulu Musnahkan 10,73 Gram Sabu dari Residivis Kasus yang Sama

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,73 gram, pada Selasa pagi 9 Januari 2024.--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)

"Ini kita harus kembangkan peredarannya, hingga ke Palembang Sumatera Selatan, Lubuk Linggau, karena yang dari sana ngirim untuk dibagi-bagi disini," kata Tjatur. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: