BNNP Bengkulu Musnahkan 10,73 Gram Sabu dari Residivis Kasus yang Sama
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,73 gram, pada Selasa pagi 9 Januari 2024.--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)
"Ini kita harus kembangkan peredarannya, hingga ke Palembang Sumatera Selatan, Lubuk Linggau, karena yang dari sana ngirim untuk dibagi-bagi disini," kata Tjatur. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: