Sidang Kasus Korupsi Revitalisasi Asrama Haji, 2 Terdakwa Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara

Sidang Kasus Korupsi Revitalisasi Asrama Haji, 2 Terdakwa Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, menuntut 2 terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan revitalisasi Asrama Haji tahap I Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020, dengan hukuman penjara berat.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

Seperti disampaikan oleh kuasa hukum Suharyanto, Endah Rahayu Nengsih. Salah satu alasannya mengajukan pledoi karena terdakwa Suharyanto sudah mengembalikan kerugian negara Rp 450juta. 

Serta pada fakta persidangan, Suharyanto hanya menerima perintah dari donator. Sehingga seharusnya donator tersebut juga diproses hukum, karena dia yang punya peran besar pada proyek asrama haji.

BACA JUGA:Gelapkan Motor Warga Seluma, Pria Asal Lampung Dicari Polisi

"Kami ajukan pembelaan, pertama sudah ada pengembalian kerugian negara hampir 75 persen. Klien kami sendiri sudah mengembalikan Rp450 juta. Klien kami ini hanya diperintah oleh donator, ada pemodal lain yang memerintah klien kami," pungkas Endah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: