Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Bengkulu Akan Tertibkan APK

Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Bengkulu Akan Tertibkan APK

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri --(Sumber Foto: Aap/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sehubungan dengan memasukan masa tenang pemilu 2024, badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menggelar rapat internal tertkait penertiban alat peraga kampanye (APK), yang digelar di Sekretariat Bawaslu pada Rabu 7 Februari 2024.

BACA JUGA:Minimalisir Kecurangan dan Keributan, Polres Seluma Bakal Perketat Pengamanan Pemilu di TPS Rawan

Dalam kegiatan ini di dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), KPU, Kepolisian, serta Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Matangkan Persiapan Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Kota Bengkulu Gelar Rakor

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri mengatakan bahwa Persiapan tersebut untuk melakukan koordinasi terkait penertiban APK pemilu 2024.

"Hal Ini merupakan rapat internal terkait persiapan dan koordinasi terkait penertiban APK yang telah terpasang, akan di tertibkan oleh tim gabungan. Yang akan dilaksanakan pada masa tenang di tanggal 11 Februari 2024," kata Ahmad Maskuri.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pria Berbaju Merah Ditemukan Meninggal di Lentera Hijau

Ahmad Maskuri menambahkan bahwa masa tenang ini berlangsung selama 3  hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu dimulai sejak tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024.

BACA JUGA:Akhir Pelarian Pria Asal Kota Bengkulu, 3 Tahun Jadi Buronan Kasus Narkoba

"Selama masa tenang ini, para peserta hingga tim kampanye pemilu dilarang memasang APK, menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih di wilayah Kota Bengkulu," sambung Ahmad.

Sementara itu, masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Jika, masih ditemukan APK peserta pemilu 2024, yang masih melanggar aturan pada masa tenang, maka Bawaslu Kota Bengkulu akan segera memprosesnya dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Hp Oppo Ini Telah Dilengkapi dengan Fitur Kamera Ultrawide, Cocok Untukmu yang Doyan Foto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: