Jelang Hari Pencoblosan, Ini Perkembangan Penanganan TPP Calon DPD RI yang Bagikan Minyak Goreng

Jelang Hari Pencoblosan, Ini Perkembangan Penanganan TPP Calon DPD RI yang Bagikan Minyak Goreng

Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ekonomi Sugianto, M.Si --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BACA JUGA:Pemulung di Kota Bengkulu Dihakimi Massa, Tusuk Pelajar SMK Usai Kepergok Mencuri

Tahapannya, pengawas pemilu melakukan klarifikasi harus didampingi penyidik jaksa. Jaksa melakukan pendampingan monitoring dalam penyelidikan. Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring dalam pembuatan kajian. 

Berikutnya pembahasan 2 jika penuhi unsur naik ke penyidikan selama 14 hari kerja, 6 hari perbaikan berkas (hanya bisa dilakukan 1 kali).

Terakhir rapat pembahasan 3, jika penuh unsur, masuk kepada penuntutan (5 hari kerja) harus dilimpahkan ke pengadilan. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: