Kenali Perbedaan Warna Kertas Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Keliru Saat Pencoblosan!

Kenali Perbedaan Warna Kertas Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Keliru Saat Pencoblosan!

Ilustrasi. Kenali Perbedan Warna Kertas Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Keliru Saat Pencoblosan!--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Surat suara ini memuat nomor urut pasangan calon, foto pasangan pasangan calon, dan nama pasangan calon.

Selain itu, terdapat tanda gambar partai politik dan tanda gambar gabungan partai politik yang mengusung pasangan capres dan cawapres.

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Siap Distribusikan Logistik Pemilu ke TPS H-1 Pencoblosan

2. Surat Suara Warna Kuning

Surat suara berwarna kuning adalah surat suara digunakan sebagai surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat tersebut terdiri dari sejumlah informasi yang memudahkan pemilih.

Diketahui, dalam surat suara tersebut memuat nama-nama calon anggota DPR RI, tanda gambar partai politik dan logonya, nomor urut partai politik, hingga nomor urut, serta nama calon anggota DPR.

BACA JUGA:Penyaluran Bantuan Beras PKE Dihentikan Sementara, Dilanjutkan Sesudah Pemilu

3. Surat Suara Warna Merah

Surat suara berwarna merah adalah surat suara digunakan sebagai surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara ini digunakan untuk memilih wakil rakyat yang ada di daerah.

Isi surat suara tersebut memuat daftar calon anggota DPD yang sesuai Provinsi, nomor urut, foto, hingga nama calon anggota DPD.

BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan DD Tebat Sibun, Inspektorat Seluma Lakukan Audit Sesudah Pemilu

4. Surat Suara Warna Biru

Surat suara berwarna biru adalah surat suara digunakan sebagai surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Surat Suara Warna Hijau

Surat suara berwarna hijau adalah surat suara digunakan sebagai surat suara pemilihan anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota pemilih. Surat ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut serta nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: