Warga Bumi Ayu Dibekuk Polisi Usai Nekat Curi Motor, Terancam 5 Tahun Penjara

Warga Bumi Ayu Dibekuk Polisi Usai Nekat Curi Motor, Terancam 5 Tahun Penjara

Tim Opsnal Gabungan Polsek Selebar dan Tim Buser Polresta Bengkulu serta unit Opsnal Jatantas Ditreskrmum Polda Bengkulu, berhasil meringkus J-S (32) warga Jalan Bumi Ayu II Kota Bengkulu, pada Jumat 9 Februari 2024 kemarin.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Gabungan Polsek Selebar dan Tim Buser Polresta BENGKULU serta unit Opsnal Jatantas Ditreskrmum Polda BENGKULU, berhasil meringkus J-S (32) warga Jalan Bumi Ayu II Kota BENGKULU, pada Jumat 9 Februari 2024 kemarin.

J-S diringkus lantaran nekat melakukan pencurian satu unit sepeda motor matic dengan nomor polisi BD 6739 IB milik Seswarti (54) warga Jalan Akasia Kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu

BACA JUGA:Peluang 4 Parpol Raih Kursi DPR RI Dapil Bengkulu: Golkar, PDIP, PAN, dan Nasdem Berpotensi Gantikan Gerindra

Kapolsek Selebar, Kompol Hasanul Bakri mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban.

Kemudian setelah mendapatkan laporan, anggota Tim Opsnal Polsek Selebar langsung melakukan pengumpulan barang bukti di sekitar lokasi. 

BACA JUGA:Bocah 12 Tahun Korban Kecelakaan Butuh Bantuan Dermawan, Kaki Membusuk dan Harus Diamputasi

Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarakan hasil pengecekan CCTV, kemudian unit Opsnal Polsek Selebar dan tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku.

Setelah itu, tim langsung melakukan pengamanan saat pelaku sedang berada di TPI Pulau Baii.

BACA JUGA:Hujan Deras, Rumah Warga di Perumnas Kemiling Permai Terendam Banjir

"Setelah berhasil mengumpulkan barang bukti kami berhasil melacak keberadaan pelaku dan berhasil meringkus pelaku saat pelaku tengah berada di kawasan TPI Pulau Baii," ungkap Kompol Hasanul Bakri, Kapolsek Selebar. 

BACA JUGA:Golkar Bengkulu Optimis Raih 2 Kursi DPR RI, Update Suara Masuk Tembus 274 Ribu

Saat ini pelaku beserta barang bukti dua unit sepeda motor telah berhasil diamankan di Mako Polsek Selebar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: