Traktat London, Revolusi Dunia Berbalut Aroma Lada dan Kopi Wilhelmina di Bumi Rafflesia

Traktat London, Revolusi Dunia Berbalut Aroma Lada dan Kopi Wilhelmina di Bumi Rafflesia

Pada tanggal 17 Maret 1824, di London, Kerajaan Britania Raya dan Kerajaan Belanda menandatangani perjanjian yang dikenal dengan Traktat London atau Perjanjian London (Treaty Of London).--(Sumber Foto: Daman/BETV)

Selain itu, Belanda juga menguasai daerah adminstratif atau Karesiden lain di luar Jawa, yakni Aceh dan Daerah taklukannya, Pantai Timur Sumatera, Tapanuli, Pantai Barat Sumatera, Riau, Jambi, Bencoolen (Bengkulu), Palembang, Distrik-distrik Lampung, Bangka dan Belitung, Divisi Barat Borneo, Divisi Selatan dan Timur Borneo, Madano, Celebes dan Daerah taklukannya, Maluku, Timor dan Daerah taklukannya, Bali dan Lombok, termasuk Melaka, dengan total 59 Karesidenan hingga akhir penjajahan Belanda di tahun 1942.

Dengan diserahkannya Bencoolen menjadi wilayah kekuasaan Belanda, selain menguasai perdagangan lada dan cengkeh, Pemerintah Hindia Belanda juga melakukan ekspansi menjadikan daerah-daerah di Bengkulu menjadi sentra tanaman kopi, yakni di Kabupaten Rejang Lebong jenis arabika bourbon.

Wilhelmina Helena Pauline Marie van Orange Nassau atau lebih dikenal dengan Ratu Wilhelmina merupakan Ratu yang memimpin Belanda selama 50 tahun sejak 1948 - 1962. Selain menjadi Ratu Belanda, Wilhelmina juga dikenal perempuan pecinta kopi, dan dibawah kepemimpinannya, orang-orang Eropa diperkenalkan dengan komoditas kopi Nusantara, salah satunya kopi dari tanah Rejang yang ditanam pada masa Ratu Wilhelmina yang menerapkan kebijakan Politik Etis, dengan mengedepankan tanggung jawab moral kepada penduduk pribumi, sekaligus mengganti kebijakan Raja William III terkait Cultuurstelsel atau Tanam Paksa yang dimulai dari tahun 1830 - 1915. 

BACA JUGA:Bikin Tenang! Pantai Padang Betuah Dikenal Mirip Tanah Lot Bali? Yuk Kunjungi Destinasi Wisata Bengkulu Ini

Berbicara tentang tanaman kopi nusantara, lewat Politik Etis Ratu Wilhelmina ini berhasil mengembangkan tanaman kopi jenis arabika bourbon di Kabupaten Rejang Lebong, tepatnya di Desa Sindang Jaya dan Desa Bengko di Kecamatan Sindang Kelingi.

Kopi arabika ini lebih dikenal dengan sebutan Kopi Wilhelmina oleh warga masyarakat Rejang Lebong, yang diambil dari nama sang Ratu Belanda. 

Lantaran usia tanaman kopi yang telah berusia ratusan tahun, para penguasa Belanda waktu itu mulai mengembangkan tanaman lain yakni teh, di Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu. Sehingga membuat tanaman kopi Wilhelmina yang luasnya mencapai ribuan hektar akhirnya ditinggalkan, dan beralih pada tanaman teh.

Perkebunan kopi dan teh ini, sekarang mulai dikembangkan menjadi agro wisata di Provinsi Bengkulu, dan mulai dilestarikan sebagai plasma nuftah atau pembawa sifat keturunan berupa organ utuh dan bagian tumbuhan. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: