KPU

Traktat London, Revolusi Dunia Berbalut Aroma Lada dan Kopi Wilhelmina di Bumi Rafflesia

Traktat London, Revolusi Dunia Berbalut Aroma Lada dan Kopi Wilhelmina di Bumi Rafflesia

Pada tanggal 17 Maret 1824, di London, Kerajaan Britania Raya dan Kerajaan Belanda menandatangani perjanjian yang dikenal dengan Traktat London atau Perjanjian London (Treaty Of London).--(Sumber Foto: Daman/BETV)

9. Semua pemindahan properti dan pendirian akan dilakukan pada tangga 1 Maret 1825 dan sejumlah 100.000 pounsterling harus dibayar Belanda di London sebelum akhir 1825.

BACA JUGA:Momen Libur Natal, Rafflesia Kemumuensis Mekar Sempurna di Kawasan Wisata Kemumu

Dikutip dari buku Reid Antoni (2007), dengan judul ‘Asal Mula Konflik Aceh, Dari Perebutan Pantai Timur Sumatera hingga Akhir Kerajaan Aceh Abad ke-19’ dalam Traktat London, disebutkan kedua negara Belanda dan Inggris, melakukan tukar-menukar wilayah atau tukar guling wilayah, dengan pertimbangan masing-masing negara harus mematuhi peraturan yang ditetapkan secara lokal, yakni :

1. Pembatasan jumlah bayaran yang boleh dikenakan pada barang dan kapal dari negara lain.

2. Tidak membuat perjanjian dengan negara bagian timur yang tidak mengikutsertakan/membatasi perjanjian dagang dengan negara lain.

3. Tidak menggunakan kekuatan militer dan sipil untuk menghambat perjanjian dagang.

4. Melawan pembajakan dan tidak menyediakan tempat sembunyi atau perlindungan bagi pembajak atau mengizinkan penjualan dari barang-barang bajakan.

5. Pejabat lokal masing-masing tidak dapat membuka kantor perwakilan baru di Pulau-pulau Hindia Timur tanpa seizin dari Pemerintah masing-masing di Eropa

BACA JUGA:Healing Tipis-tipis di Tebing Bayur Resort Kaur, Wisata Perbukitan Menghadap Laut

Selain itu, juga ada pertimbangan-pertimbangan dalam perjanjian ini yang turut diikutsertakan, yaitu:

1. Belanda menyerahkan Perusahaan/bangunan yang telah didirikan pada wilayah India dan hak yang berkaitan dengan mereka.

2. Belanda menyerahkan Kota dan Benteng dari Malaka dan setuju untuk tidak membuka kantor perwakilan di Semenanjung Melayu atau membuat perjanjian dengan penguasanya.

3. Belanda menarik mundur oposisinya dari kependudukan pulau Singapura oleh Britania

4. Inggris meminta untuk diberikan akses perdagangan dengan kepulauan Maluku, terutama Ambon, Banda dan Ternate.

5. Inggris menyerahkan pabriknya di Bengkulu (Fort Malborough) dan seluruh kepemilikannya pada Pulau Sumatera kepada Belanda dan tidak akan mendirikan kantor perwakilan di Pulau Sumatera atau membuat perjanjian dengan penguasanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: