4 Mantan Perangkat Desa Suro Muncar yang Diberhentikan Somasi Kades
Mencari kepastian dan keadilan, 4 orang mantan perangkat Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas yang dipecat oleh kades tanpa sebab, mendatangi Inspektorat Kepahiang pada Senin 26 Februari 2024.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Mencari kepastian dan keadilan, 4 orang mantan perangkat Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas yang dipecat oleh kades tanpa sebab, mendatangi Inspektorat Kepahiang pada Senin 26 Februari 2024.
Adapun 4 orang tersebut adalah Yesi Martini (Kasi Kesejahteraan), Pidra Pahmi (Kasi Pelayanan), Nova Kustini (Kepala Dusun 1), dan Helen Antoni (Kepala Dusun 4).
BACA JUGA:Antisipasi Kenaikan Harga, Dinas Ketahanan Pangan Seluma Bakal Gelar Operasi Pasar
4 orang mantan perangkat desa itu juga memberikan somasi terhadap Kades Hasan Suhri agar menjalankan amar putusan PTUN untuk mengembalikan posisi awal mereka.
Hertanto Kuasa Hukum 4 perangkat desa Suro Muncar menerangkan, pihaknya sudah menerima surat pengawasan pelaksanaan putusan dari PTUN Bengkulu yang memberikan tenggang waktu selama 5 hari kerja isinya untuk menjalani hasil putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Selaraskan Program dan Usulan Masyarakat, Pemkot Bengkulu Gelar Forum Perangkat Daerah
PTUN secara resmi menyatakan Hasan Suri selaku kades Suro Muncar, dalam perkara ini sebagai tergugat dinyatakan bersalah oleh pihak PTUN Palembang sesui dengan surat keputusannya bernomor 1/B/2023/PT.TUN. PLG tertanggal 2 Februari 2023.
BACA JUGA:Keputusan Pemberhentian Kades Dusun Baru Tak Kunjung Ada, Warga Bakal Gelar Unjuk Rasa
Di dalam keputusan tersebut, PTUN Palembang menyatakan batal keputusan kepala Desa Suro Muncar nomor 09 tahun 2022 tentang pemberhentian perangkat desa pada 14 Januari 2022 lalu, dan mewajibkan kepala Desa Suro Muncar untuk mencabut keputusan tersebut serta mengembalikan posisi awal.
BACA JUGA:Dugaan Perselingkuhan Kades Dusun Baru, Bupati Seluma Masih Kaji Hasil Pemeriksaan Inspektorat
"Hari ini (Senin, red) kita sengaja mendatangi Inspektorat Kabupaten Kepahiang untuk melakukan somasi dan meminta Pemkab Kepahiang untuk bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Hertanto.
Tidak hanya itu, pihaknya juga turut memperhatikan pengawas dari pihak Inspektorat.
Lantaran Pemkab Kepahiang masih melakukan pencairan dana desa, sedangkan Kades Suro Muncar saat ini diketahui bermasalah dengan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: