3 Terdakwa Korupsi Dana KUR Dituntut Hukuman Berbeda
3 terdakwa perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Kota Bengkulu, R-R mantan marketing, E-D mantan micro marketing Manager, dan A-S mantan Branch Manager BSI, dituntut hukuman berbeda.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah, JPU Dakwa Ketua Koni Kepahiang
"Kita tuntut hukuman paling berat kepada Robi, karena dari fakta persidangan terdakwa memperkaya diri sendiri dan menggunakan uang KUR untuk bayar hutang kepada rentenir, dan juga kita menyita hartanya berupa 2 unit sepeda motor untuk menjadi bayaran kerugian negara," kata JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari.
Di sisi lain, atas tuntutan tersebut ketiga terdakwa melalui Kuasa Hukum masing-masing akan mengajukan pledoi kepada Majelis Hakim.
Kemudian sidang lanjutan akan kembali digelar pada 14 Maret 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi terhadap masing-masing terdakwa.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: