Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah, JPU Dakwa Ketua Koni Kepahiang
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Koni Kabupaten Kepahiang tahun 2021-2022, Andreeano Trovillian Ketua KONI Kepahiang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Senin 29 Januari 2024.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Koni Kabupaten Kepahiang tahun 2021-2022, Andreeano Trovillian Ketua KONI Kepahiang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Senin 29 Januari 2024.
Sidang dengn agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah.
BACA JUGA:Terlibat Korupsi BTT, Warga Desa Kemang Manis Gelar Hearing Tuntut Pemberhentian Kades
JPU Rezeki Akbar Fernando mendakwa terdakwa Ketua KONI Kepahiang dengan primer pasal 2 ayat (1) dan Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Terdakwa Andreeano Trovillian diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua KONI Kabupaten Kepahiang membuat pertanggungjawaban realisasi belanja yang tidak senyatanya pada Program Peningkatan Seragam Perlengkapan Sekretariat Kantor Pelayanan Administrasi dan Pelantikan KONI dan Program Peningkatan Kapasitas SDM Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Serta membuat pertanggungjawaban realisasi belanja fiktif pada program Peningkatan Sarana Perlengkapan Sekretariat Kantor Pelayanan Administrasi dan Pelatihan KONI Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
"Sehingga atas perbuatan terdakwa Andreeano Trovillian, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp156 juta, dan telah dipulihkan sepenuhnya dan telah ditipkan ke Kejari Kepahiang," kata Rezeki Akbar Fernando.
Menanggapi dakwaan oleh JPU, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: