Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Ramai Gadai SK ke Bank untuk Pinjaman hingga Rp1 Miliar
Sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 yang baru dilantik mulai menggadai surat keputusan (SK) untuk mendapatkan pinjaman dari bank.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sejumlah anggota DPRD Provinsi BENGKULU periode 2024-2029 yang baru dilantik mulai menggadai surat keputusan (SK) untuk mendapatkan pinjaman dari bank.
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, membenarkan bahwa banyak anggota yang mengajukan pinjaman dengan persetujuan dari Sekretaris Dewan.
BACA JUGA:Kasus Asusila Dunia Pendidikan Kota Bengkulu Terulang, Oknum Guru PPPK Ditangkap
"Sudah ada yang mengajukan, dan kita respons untuk dilanjutkan. Peminjaman mereka harus melalui persetujuan Sekwan sebagai Pengguna Anggaran. Selanjutnya, mereka mengajukan ke bank sesuai persyaratan yang ada," ujar Erlangga, 18 September 2024.
Dia menjelaskan bahwa pengajuan pinjaman berkisar di atas Rp 1 miliar, dengan waktu pembayaran hingga dua bulan sebelum masa jabatan berakhir, sesuai ketentuan bank.
BACA JUGA:9 Manfaat Jeruk Nipis untuk Kesehatan, Nomor 7 Bantu Atasi Gangguan Pernapasan, Cek yang Lain
Pinjaman diajukan ke Bank Bengkulu, yang juga menjadi mitra untuk layanan pembayaran gaji anggota DPRD.
"Gaji mereka dibayarkan melalui Bank Bengkulu, sehingga proses peminjaman juga lebih lancar di sana," tambahnya.
BACA JUGA:6 Manfaat Buah Kedondong bagi Kesehatan Tubuh, Dipercaya Dapat Menjadi Obat Batuk
Erlangga menyatakan bahwa besaran pinjaman disesuaikan dengan pendapatan bersih masing-masing anggota, yang sekitar Rp 30 juta per bulan setelah pajak, termasuk gaji pokok, tunjangan perumahan, dan tunjangan lainnya.
"Ya, disesuaikan dengan pendapatan dari gaji dan tunjangan," terangnya.
Saat ini, sudah ada enam anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang mengajukan pinjaman ke Bank Bengkulu, dan beberapa di antaranya sudah melakukan pencairan.
Pengajuan pinjaman masing-masing anggota berkisar antara Rp 1,3 miliar hingga Rp 1,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: