Biaya Parkir di Kota Bengkulu Resmi Naik Hari Ini, Segini Tarif Barunya

Biaya Parkir di Kota Bengkulu Resmi Naik Hari Ini, Segini Tarif Barunya

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu telah resmi menaikan tarif parkir di Kota Bengkulu per 6 Maret 2024.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu telah resmi menaikan tarif parkir di Kota Bengkulu

Kenaikan ini berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 2022 serta turunan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh DPR dan diverifikasi dengan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), Kementrian Keuangan (Kemenkeu), serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

BACA JUGA:Dempo Xler Desak Pemprov Bengkulu Ambil Upaya Cepat Pengendalian Harga Sembako Jelang Ramadan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson mengatakan, kenaikan retribusi parkir kendaraan tersebut berlaku per tanggal 6 Maret 2024.

Sebelumnya, tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000, naik menjadi Rp2.000 dan Rp3.000.

BACA JUGA:Lelang Jabatan 5 Kepala OPD, Pemprov Masih Tunggu Rekomendasi KASN

Kenaikan retribusi parkir juga dibarengi dengan pendistribusian karcis parkir ke petugas-petugas parkir yang ada di Kota Bengkulu.

"Retribusi parkir akan kita berlakukan tanggal 6 Maret 2024 atau hari ini, tarif parkir baru di Kota Bengkulu yaitu Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat," kata Eddyson kepada BETVNEWS.

BACA JUGA:RUPST Bank Bengkulu, Bank BJB Komitmen Akselerasi Pengembangan Bisnis Bank Bengkulu

Tambah Eddyson, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang kenaikan retribusi parkir tersebut. 

Sosialisasi yang telah dilakukan berupa pemberitahuan berbentuk spanduk di tempat umum.

"Kita juga sudah menyiapkan suatu kegiatan sosialisasi berupa spanduk telah kita tempelkan semua di tempat-tempat strategis dengan adanya kenaikan pajak maupun distribusi parkir," tambahnya.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Bulog Siapkan Stok 124 Ton Beras untuk Kabupaten Seluma

Lanjut Eddyson, agar tidak terjadi keributan di tengah masyarakat atas kenaikan retribusi parkir, maka pembayaran retribusi parkir harus dibarengi dengan pemberian karcis dari petugas parkir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: