Bapenda Kota Bengkulu Catat Realisasi PAD dari Pajak Hiburan hingga Maret Rp1,14 Miliar

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, mengungkapkan bahwa capaian tersebut masih jauh dari target pajak hiburan tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp6 miliar.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota BENGKULU mencatat realisasi pajak hiburan malam di Kota BENGKULU dari Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp1,14 miliar.
Dengan rincian realisasi pajak hiburan di Kota Bengkulu pada Januari 2025 sebesar Rp403 juta dan pada Februari 2025 sebesar Rp870 juta.
BACA JUGA:Harga Tiket Angkutan Darat Bengkulu Ditetapkan Naik 20-30 Persen Selama Arus Mudik Lebaran
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, mengungkapkan bahwa capaian tersebut masih jauh dari target pajak hiburan tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp6 miliar.
"Realisasi pajak hiburan malam baru mencapai 16,7 persen selama tiga bulan di 2025 ini," ujar Nurlia Dewi, Sabtu 22 Maret 2025.
BACA JUGA:Polres Seluma Terus Selidiki Dugaan Penyelewengan DD Dusun Tengah
Nurlia menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya realisasi pajak hiburan malam di Kota Bengkulu. Salah satunya adalah masih banyaknya pengusaha hiburan malam yang belum mengurus izin usaha hiburan malam.
Selain itu, beberapa pengusaha yang turut menjual minuman beralkohol masih belum dikenakan pajak karena aturan mengenai hal tersebut belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu.
"Para pengusaha itu menjalankan usaha hiburan malam, tetapi pajak dan izinnya masih menggunakan izin restoran, bukan izin hiburan malam," tambahnya.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Kembali Gelar Hearing Sebelum Pengaktifan Kades Dusun Baru, Ini Alasannya
Untuk mengatasi permasalahan ini, Bapenda Kota Bengkulu mengimbau para pelaku usaha hiburan malam agar segera melakukan pembaruan izin usaha. Hal ini sesuai dengan Perda Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah mengatur kewajiban pembayaran pajak hiburan malam.
"Kami mengingatkan para pelaku usaha hiburan malam untuk membayar pajak tepat waktu. Jika masih ada yang menggunakan izin restoran, kami minta untuk segera memperbarui izin usahanya,” tegas Nurlia.
BACA JUGA:Kadis Perkimhub Seluma Sebut Lahan Hibah untuk Zipur Masih Proses SK Penetapan Lokasi
Lebih lanjut, Nurlia menyampaikan bahwa tarif pajak untuk sektor hiburan ditetapkan sebesar 10% dari omzet, kecuali untuk beberapa jenis usaha tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: