Tidak Bisa Sembarangan, Inilah 7 Syarat Wajib Puasa Ramadhan, Salah Satunya Sudah Baligh
Tidak bisa sembarangan, inilah syarat wajib puasa Ramadhan, salah satunya sudah baligh--(Sumber Foto: iStockPhoto)
Hal ini seperti yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dan Imam Muskim berikut.
BACA JUGA:Mudah dan Enak! Ini 3 Rekomendasi Menu Sahur di Bulan Ramadhan 2024 Yang Bisa Kamu Coba
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ
Artinya: Dari Abi Abdurrahman, yaitu Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab ra, berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya shalat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya haji di Baitullah (Ka’bah), dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadhan (HR Bukhari dan Muslim).
BACA JUGA: Ramadhan Hampir Tiba! Berikut Bacaan Niat Puasa Ramadhan 2024 Lengkap, Arab, Latin dan Terjemahannya
2. Telah Baligh
Syarat wajib puasa lainnya adalah telah berusia baligh. Baligh sendiri memiliki ketentuan dimana laki-laki pernah keluar mani dari kemaluannya baik saat keadaan tidur ataupun terjaga dan perempuan telah keluar haid.
Namun bagi mereka yang belum keluar mani maupun haid, terdapat batas minimal dikatakan baligh yaitu pada usia 15 tahun dari kelahirannya.
BACA JUGA:5 Tradisi Unik Menjelang Bulan Ramadhan Ini Hanya Ada di Indonesia, Salah Satunya Munggahan
3. Berakal
Syarat wajib puasa lainnya adalah berakal. Hanya orang yang berakal saja yang diwajibkan untuk melaksanakan puasa sehingga orang gila baik karena cacat mental ataupun karena mabuk dianggap sebagai orang yang dianggap tidak berakal tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa.
Hal ini disebutkan dalam hadits berikut :
رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ
Artinya: Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i, yaitu orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh (HR Abu Daud: dan Ahmad).
BACA JUGA:Mudah dan Praktis! 3 Resep Olahan Buah Anggur Ini Bisa Jadi Teman Berbuka Saat Ramadhan Tiba
4. Sehat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: