Cek di Sini! Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja 2024 Gelombang 64, Cukup Siapkan KTP KK Auto Gabung

Cek di Sini! Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja 2024 Gelombang 64, Cukup Siapkan KTP KK Auto Gabung

Ilustrasi. Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 64.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BETVNEWS - Peserta yang masih menantikan program Kartu Prakerja 2024 di bulan Maret ini, dapat segera cek dashboard di link Prakerja.go.id. Bagi kamu yang belum memiliki akun dapat simak syarat dan cara daftar melalui artikel ini.

Tidak perlu khawatir, syarat untuk mendaftar akun secara online ini cukup dengan menyiapkan KTP dan KK. Dengan mengikuti program ini, nantinya kamu akan mendapat uang insentif sebesar Rp4,2 juta dari pemerintah.

Setelah memiliki akun Prakerja 2024, peserta dapat langsung mendaftar gelombang yang kini sedang buka dan masuk ke gelombang 64.

BACA JUGA:Cek Dashboard Kartu Prakerja Sekarang! Gelombang 64 Sudah Dibuka, Daftarkan Namamu di Link prakerja.go.id

Pembukaan gelombang Prakerja ini dimulai pada Jumat 8 Maret 2024 dan akan ditutup sampai Senin 9 Maret 2024. Bagi peserta yang belum lolos gelombang sebelumnya dapat segera lakukan pendaftaran gelombang 64.

Jangan sampai ketinggalan dan perlu diingat bahwa pendaftaran program ini gratis tanpa biaya. Sebagaimana bantuan ini akan menyasar kepada mereka yang ingin mendapat pelatihan dan belum memiliki pekerjaan.

Para peserta akan mendapat insentif yang bisa dicairkan ke BNI, BCA, DANA, OVO LinkAja hingga Gopay. Lantas syarat apa saja dan bagaimana cara daftar akunnya, dapat simak di sini.

BACA JUGA:Sebelum Beli Pelatihan! Cek Aturan Kartu Prakerja 2023 Ini, Siap Ambil Saldo Insentif hingga Rp4.200.000

Syarat daftar program Kartu Prakerja 2024

1. Merupakan warga negara Indonesia

2. Berusia di atas 18 tahun

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

4. Dalam pencarian kerja, terdampak PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja/buruh dirumahkan, serta pelaku usaha mikro dan kecil

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pegawai BUMN dan BUMD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: