Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Korupsi BOK Kaur 1 Tahun 4 Bulan Penjara
4 terdakwa kasus dugaan korupsi Dana (BOK) di 16 Puskesmas kabupaten Kaur tahun 2022 menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU. --(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - 4 terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas kabupaten Kaur tahun 2022, yakni D-A, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Kaur, kemudian G-U mantan Sekretaris Dinas Kesehatan, serta I-F Kepala Puskesmas Tanjung Iman dan R-J Kepala Puskesmas Padang Guci, menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu 20 Maret 2024.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.
BACA JUGA:Lima Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Siap Disidangkan
JPU menyakini terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan menuntut para terdakwa dengan hukuman 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 Juta subsidair 3 bulan kurungan.
Para terdakwa tidak dibebankan kerugian negara sebesar Rp 406 Juta, karena telah dibayar oleh para kepala puskesmas dan dititipkan ke Kejaksaan Negeri Kaur.
BACA JUGA:Tersangka Kelima Perintangan Korupsi Dana BOK Kaur Ditahan Kejati Bengkulu
Sementara hal yang memberatkan para terdakwa, karena sama sama memotong 2% setiap pencairan BOK kaur sehingga merugikan keuangan negara, serta aktif menghalangi perkara.
"Tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara karena para kepala puskesmas (kapus) sudah mengembalikan," sampai JPU Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar.
Menanggapi atas tuntutan oleh JPU tersebut, para terdakwa melalui Kuasa Hukum masing-masing mengajukan pledoi kepada majelis hakim dan sidang akan dilanjutkan minggu depan.
(Angga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: