Lima Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Siap Disidangkan

Lima Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Siap Disidangkan

Setelah diperiksa di gedung tindak pidana khusus (pidsus) kurang lebih 1 jam, 5 tersangka Obstruction of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas Kaur tah--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah diperiksa di gedung tindak pidana khusus (pidsus) kurang lebih 1 jam, 5 tersangka Obstruction of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas Kaur tahun 2022, Jumat (24/11) siang resmi dilimpahkan penyidik pidsus Kejati BENGKULU, kepada Jaksa Penuntut Umum. 

BACA JUGA:Truck Seruduk Pagar Rumah Warga Kaur hingga Rusak Parah

Lima tersangka tersebut yakni tersangka BSS (47), AH (58), RNS (41), RF dan UL, dan saat ini resmi menjadi tahanan Penuntut Umum, hari ini hingga 20 hari kedepan untuk segera disidangkan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Suwarsono oleh didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.

BACA JUGA:Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Kaur Diresmikan

"Para tersangka akan menjadi tahanan penuntut umum, sampai berkas perkara dilimpahkan ke PN Tipikor," ucapnya.

BACA JUGA:Tersangka Kelima Perintangan Korupsi Dana BOK Kaur Ditahan Kejati Bengkulu

Ditambahkan oleh Aspidsus, bahwa untuk persiapan sidang nantinya Kejati Bengkulu menyiapkan 6 orang Jaksa dan 2 Jaksa dari Kejari Kaur.

Diketahui, Dugaan perintangan yang menyeret para tersangka bermula dari tersangka RNS dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.

BACA JUGA:3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur Ditahan Kejati Bengkulu, Setelah 10 Jam Diperiksa

Tersangka AH menanggapi bahwa dirinya mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada RNS untuk bisa menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur.

Dari rangkaian itu, kemudian ada uang yang diterima para tersangka dari para Kapus untuk digunakan sebagai bayaran agar penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kaur dapat dihentikan, yang dimana dari data terhimpun uang diterima tersebut mencapai Rp 920 juta.

BACA JUGA:3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur Ditahan Kejati Bengkulu, Setelah 10 Jam Diperiksa

Saat ini ke lima tersangka dijerat pasal perintangan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: