Dinilai Menimbulkan Dampak Negatif, Ini Deretan Permasalah PT AIP di Seluma
Berdirinya PT Agri Indo Persada (AIP) yang merupakan anak perusahaan dari Wilmar Group yang berada di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma sejak 2010 yang lalu dinilai menimbulkan dampak negatif. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Berdirinya PT Agri Indo Persada (AIP) yang merupakan anak perusahaan dari Wilmar Group yang berada di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma sejak 2010 yang lalu dinilai menimbulkan banyak dampak negatif. Terutama dari adanya pencemaran Sungai Gasan yang mengalir tepat di belakang pabrik tersebut.
PT AIP juga disebut tidak memiliki perkebunan inti sebagaimana menurut ketentuan Permentan No 98 Tahun 2013 seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) harus memiliki perkebunan paling rendah 20 persen kebutuhan bahan bakunya dari kebun yang diusahakan sendiri. Sederet masalah ini pun pernah diungkap Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu saat sidak ke PT AIP tahun 2023 lalu.
BACA JUGA:Distan Seluma Usulkan Benih Padi Gogo untuk 817 Hektar Lahan Eks Replanting Kelapa Sawit
Bahkan banyak pelanggaran lain, seperti manajemen perusahaan yang tidak jelas karena tidak ditemukan struktur organisasi perusahaan.
Selain itu, juga ditemukan masalah pajak yang tidak disetor ke daerah, termasuk sumber stok BBM.
Kemudian yang paling merugikan dan menimbulkan dampak negatif yakni limbah, dimana PT AIP ini diduga melakukan pencemaran limbah Sungai Gasan yang mengaliri 3 desa.
BACA JUGA:3 Proyek Fisik di Seluma Masuk Masa Sanggah, Total Anggaran Capai Rp12 Miliar
Terkait limbah, saat ini pihak Unit Tipider Polres Seluma telah mengambil alih dugaan pencemaran limbah. Setelah sebelumnya PT AIP telah melakukan uji sampel di laboratorium secara mandiri pada akhir 2023 lalu.
Namun Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Seluma, Sudarman melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Lingkungan, Nazirin mengakui bahwa hingga saat ini, DLH Kabupaten Seluma tidak mendapatkan salinan resmi terkait hasil uji lab mandiri di aliran Sungai Gasan yang diduga tercemar oleh limbah PT AIP.
BACA JUGA:Realisasi Program Peremajaan Sawit di Provinsi Bengkulu Capai 1.070 Hektar, Mukomuko Paling Luas
"Uji lab-nya dilakukan secara mandiri oleh PT AIP pada akhir 2023 lalu. Namun hingga saat ini belum ada tembusan apapun mengenai hasilnya kepada kami. Baik itu dari PT AIP maupun DLH Provinsi selaku tempat uji lab," terang Nazirin.
Sementara itu, Unit Tipidter Polres Seluma yang menerima aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah akan mengusut tuntas persoalan tersebut.
BACA JUGA:Dinsos Kota Bengkulu Buka Posko Pelayanan 24 Jam, Bantu Warga Miskin hingga ODGJ
Selain itu dalam penyelidikan dugaan limbah PT AIP ini, polisi juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan setidaknya kepada lima orang di lingkup internal PT AIP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: