KPU

Honor Tak Dibayar, Pengurus BMA Tingkat Kelurahan di Rejang Lebong 'Gigit Jari' Rayakan Lebaran

Honor Tak Dibayar, Pengurus BMA Tingkat Kelurahan di Rejang Lebong 'Gigit Jari' Rayakan Lebaran

Honor Tak Dibayar Pengurus BMA Tingkat Kelurahan di Rejang Lebong Gigit Jari Rayakan Lebaran--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Ratusan orang pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) di tingkat Kelurahan se-Kabupaten Rejang Lebong, berteriak dan mengeluhkan karena honor mereka tak dibayarkan.

Padahal honor tersebut sangatlah berarti bagi mereka untuk merayakan Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun 2024 ini.

BACA JUGA:H-1 Idul Fitri, Ketersediaan Gas LPG 3 Kg di Desa Gunung Alam Aman

"Apa gak kasihan, kita berharap nian honor itu cair sebelum lebaran ini. Dalam WA grup (Whatsapp, red) ini mengeluh semua, karena kalau honor ini dibayarkan sebelum lebaran dan sesudah lebaran beda artinya bagi kami,” ujar salah satu Ketua BMA tingkat Kelurahan yang enggan disebutkan namanya, Selasa 9 April 2024.

BACA JUGA:Posko Pengaduan THR Belum Terima Laporan, Disnakertras Terima Konsultasi

Dia menambahkan, keluhan mereka mengejar honor tersebut dinilai sangat wajar karena pengurus BMA ini sebagian besar diisi oleh para orang-orang tua dan mereka kerapa bertanya kapan honor yang dinantikan itu segera cair.

“Sangat disayangkan, pengurus BMA Kabupaten tidak memberikan keterangan apa permasalahannya, jadi kawan-kawan selalu bertanya-tanya, padahal dalam grup itu ada pengurus BMA Kabupaten," sambungnya.

Sementara itu, dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong, Noprianto, MM mengatakan bahwa terkait pembayaran honor menjadi satu paket dengan dana hibah dari Pemerintah Daerah ke BMA Kabupaten Rejang Lebong yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

BACA JUGA:PWNU Bengkulu Prediksi Hari Raya Idul Fitri 1445 H Jatuh pada 10 April 2024

Namun untuk tahun ini terlambat dikarenakan adamya review dari penggunaan anggaran hibah tahun 2023 lalu dari Inspektorat dan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.

“Memang ada beberapa saran seperti honor Dewan Pembina Pak Bupati dan lainnya jangan dikasih lagi, seperti kami yang Kadis Dikbud karena sudah PNS juga tidak boleh lagi walaupun memang aktif disitu (BMA Kabupaten, red). Ini tidak menjadi TGR (tuntutan ganti rugi, red) tidak, karena ada catatan seperti itu kan, berarti itu kan di lampiran NPHD kan harus menyesuaikan juga” kata Noprianto.

Lebih lanjut, Noprianto menjelaskan untuk hibah ini diteken Kadis Dikbud kepada BMA Kabupaten Rejang Lebong, yang tahun ini jumlah kurang lebih sebesar Rp 660 juta.

Yang mana anggaran tersebut selain untuk program kerja BMA, sosialisasi, perlengkapan dan sebagainya, juga ada item honor Pengurus BMA se-Kabupaten Rejang Lebong.

Sedangkan untuk besaran honor pengurus BMA Kelurahan ini, yang mengetahui dan membuat rincian belanjanya dari BMA Kabupaten. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: