14 Narapidana di Bengkulu Terima Remisi Lebaran Langsung Bebas
Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Santosa dan Kadivpas menyerahkan remisi khusus Idulfitri 1445 Hijriah ke narapidana--(Sumber Foto: Angga/BETV)
-Lapas Kelasa IIA Bengkulu: 696 pidana umum, 248 narkotika, 15 korupsi.
-Lapas Kelas IIA Curup: 500 pidana umum, 142 narkotika, 3 korupsi.
-Lapas Kelas IIB Argamakmur: 333 pidana umum, 58 narkotika.
-LPP Kelas IIB Bengkulu: 59 pidana umum, 2 korupsi.
-LPKA Kelas II Bengkulu: 28 pidana umum
-Rutan Kelas IIB Bengkulu: 170 pidana umum, 18 narkotika, 8 korupsi.
-Rutan Kelas IIB Manna: 105 pidana umum, 4 narkotika, 4 korupsi.
"Semua yang bebas itu dari pidum semua, yang narapidana korupsi sebanyak 32 orang menerima SK 1 atau pengurangan masa tahanan sebagian, dan 492 Narapidana Narkotika juga mendapat SK 1," jelas Kadivpas.
"Banyaknya narapidana yang menerima remisi ini, merupakan sebagai bentuk keberhasilan Lembaga Pemasyarakatan dalam membinan tahanan nya. Semoga yang mendapatkan remisi ini dapat mempertahankan perilaku baiknya agar dipercaya oleh masyarakat setelah bebas nantinya," sambung nya.
Selain itu, tidaklah lengkap merayakan idul Fitri tanpa silaturahmi berdama keluarga dan kerabat.
BACA JUGA:Pj Walikota Bengkulu Tunaikan Shalat Idul Fitri di Masjid Merah Putih
Untuk itu Lapas Bengkulu membuka kunjungan untuk warga binaan selama bulan Ramadan hingga H+4 atau hari Sabtu 13 April 2024 mendatang.
Adapun jadwal kunjungan lebaran dibagi dalam dua shift, yakni waktu pagi pukul 09.00 WIB-11.30 WIB.
Lalu waktu siang mulai pukul 14.00 WIB-15.00 WIB. Dengan ketentuan maksimal 4 orang pengunjung dewasa dan anak-anak di bawah 12 tahun.
(Angga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: