Catat! KPU Sebut Syarat Partai Usung Paslon Pilkada, Hasil Pemilihan Legislatif 2024
Rusman Sudarsono, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu saat dimintai keterangan.--(Sumber Foto: Ilham/Betv)
Artinya di Pilgub Bengkulu 2024 hanya Partai Golkar dengan 10 kursi bisa mengusung pasangan cagub dan Cawagub 2024. Sedangkan selebihnya parpol harus berkoalisi atau gabungan parpol untuk melengkapi 20 persen atau 9 kursi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: