Bisnis BBM Oplosan, Pria Asal Rejang Lebong Masuk Bui

Bisnis BBM Oplosan, Pria Asal Rejang Lebong Masuk Bui

Polres Rejang Lebong mengungkap tindak pidana memalsukan bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertalite, dengan mengamankan seorang pria paruh baya berinisial A-A (54).--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BACA JUGA:Tepis Isu Hanya Formalitas, KPU Kota Bengkulu Tegaskan Rekrutmen PPK Transparan dan Profesional

“Kalau keuntungan rata-rata per jerigen itu seratus ribu, satu hari itu bisa menjual sekitar 5-6 jerigen lah, yang dijual ke seluruh Rejang Lebong,” sebut tsk A-A.

Dia pun tak merasa menyesal telah melakukan tindak pidana menjual BBM oplosan, dan karena semua yang dilakukannya untuk menghidupi keluarganya.

BACA JUGA:Sering Digunakan untuk Obat Tradisional, Ini Manfaat Air Rebusan Daun Pepaya untuk Kesehatan, Cek Kandungannya

Dan atas kasus ini, penyidik Unit Tipidter menjeratnya dengan pasal 54 junto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka (9) Lampiran UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022, dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun.

“Apa boleh buat, karena ini untuk kebutuhan keluarga saya sendiri kok, saya menghidupi keluarga saya sendiri” tutupnya.
(Daman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: