Bisnis BBM Oplosan, Pria Asal Rejang Lebong Masuk Bui

Bisnis BBM Oplosan, Pria Asal Rejang Lebong Masuk Bui

Polres Rejang Lebong mengungkap tindak pidana memalsukan bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertalite, dengan mengamankan seorang pria paruh baya berinisial A-A (54).--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap tindak pidana memalsukan bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertalite, dengan mengamankan seorang pria paruh baya berinisial A-A (54) yang diamankan dirumahnya di Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara.

BACA JUGA:Nyatakan Maju Pilgub Bengkulu, Rohidin Ingin Ciptakan Harmonisasi dengan Calon Walikota

Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP Bintoro Thio Pratama, S.IK, menyampaikan, dari penangkapan tersangka A-A ini, berhasil diamankan barang bukti.

“Modus operandinya, tersangka ini membeli BBM Pertalite dari orang dan minyak mentah atau sulingan, yang nantinya dioplos” sampai Kabag Ops Polres RL, saat Konferensi Pers, Senin pagi (06/05).

BACA JUGA:151 Peserta PPK Pilkada Kepahiang Jalani Tes CAT

Lebih lanjut Kasat Reskrim, Iptu Denyfita Mochtar, S.IK menerangkan untuk ungkap kasus ini berhasil dilakukan setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mendapatkan informasi adanya penjualan BBM oplosan.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit mobil jenis Futura dengan nopol BD 1047 AW yang sedang mengangkut 35 jerigen kosong, dan setelah dilakukan dilakukan pengecekan di rumah tersangka, dari garasi rumah tersangka 8 jerigen berisikan 280 liter minyak mentah.

“Dari keterangan tersangka, minyak mentah ini digunakan untuk mencampur dengan Pertalite, dan ini telah dilakukan dari tahun 2020," terang Iptu Denyfita Mochtar, S.IK.

Kasat pun mengatakan, untuk minyak mentah ini dibeli tersangka di daerah Rupit Provinsi Sumatera Selatan, dan Unit Tipidter masih melakukan pengembangan penyidikan.

Sedangkan untuk pengolahan BBM oplosan tersebut, dilakukan tersangka dengan memasukan Pertalite dengan minyak mentah kedalam drum yang dicampur dengan pewarna berbentuk cairan. 

BACA JUGA:Tepis Isu Hanya Formalitas, KPU Kota Bengkulu Tegaskan Rekrutmen PPK Transparan dan Profesional

“BBM oplosan ini dijua tersangka dengan harga Rp 370.000 pe jerigen,” katanya.

Sementara itu, tersangka A-A menyebutkan dirinya nekat menjalan bisnis berjualan BBM oplosan ini karena kebutuhan ekonomi.

Dari bisnis tersebut, dia mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 500.000 per hari, dari menjual 5 jerigen dengan isi 35 liter BBM oplosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: