Polres Seluma Tetapkan Otak Pelaku Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Sebagai DPO
Kepolisian Resor Seluma menetapkan Guntur Alam Aska sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pemabakaran kantor Desa Muara Danau di Kecamatan Ilir Talo, pada 5 Oktober 2023 lalu.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BACA JUGA:Euforia Rayakan Kelulusan, Pelajar SMKN Kepahiang Berakhir Celaka
"Saya umumkan agar tersangka koperatif dan segera menyerahkan diri karena status DPO telah kita sebar ke seleuruh Indonesia. Begitupun masyarakat jika mendapatkan informasi tersangak segera melapor ke Polres Seluma," kata dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: