Korupsi Retribusi TKA, Mantan Kabid Disnakertrans Bengkulu Tengah Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah pada 2018-2019, atas nama Elpi Eriantoni yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) di Disnakertrans, dituntut hu--(Sumber Foto: Angga/BETV)
Dan pada 17 Februari 2022, terdakwa divonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsidair 1 bulan serta membayar kerugian negara Rp416 juta.
"Hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan residivis, kemudian hingga saat ini tidak ada pengembalian kerugian negara," Kata Harys Ganda Tiar Sitorus S.H, JPU Kejari Bengkulu Tengah.
Menanggapi atas tuntutan tersebut, terdakwa di persidangan mengajukan pledoi kepada Majelis Hakim.
(Angga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: