KPU

Korupsi Retribusi TKA, Mantan Kabid Disnakertrans Bengkulu Tengah Dituntut 8 Tahun Penjara

Korupsi Retribusi TKA, Mantan Kabid Disnakertrans Bengkulu Tengah Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah pada 2018-2019, atas nama Elpi Eriantoni yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) di Disnakertrans, dituntut hu--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah pada 2018-2019, atas nama Elpi Eriantoni yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) di Disnakertrans, dituntut hukuman penjara 8 tahun kurungan.

BACA JUGA:Matangkan Persiapan Atlet, Kota Bengkulu Targetkan Raih Juara Umum POPDA 2024

Amar tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Tengah dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, pada Selasa 07 Mei 2024.

Terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer Jaksa yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Ayo Intip Rahasianya! 5 Tips Wajah Mulus Bebas Jerawat, Wajib Diterapkan

Dalam tuntutan nya, JPU menuturkan bahwa terdakwa diduga menerima pembayaran retribusi untuk perpanjangan masa kerja TKA dari salah satu perusahaan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan kemudian ditransfer ke rekening resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah yang ia kelola dan langsung dicairkan di bank. 

Namun alih - alih disetor ke Kas Daerah (Kasda) seperti yang seharusnya, justru digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

BACA JUGA:Ini Ragam Jenis Buah Jeruk yang Ada di Indonesia, Nomor 8 Asli Bengkulu

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan Denda Rp500 juta subsidair 6 bulan, uang pengganti Rp1,6 miliae jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita, atau diganti hukuman penjara 4 tahun kurungan. 

Sementara itu, Harys Ganda Tiar Sitorus S.H, JPU Kejari Bengkulu Tengah mengatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa yakni salah satunya terdakwa merupakan residivis.

Yang mama sebelumnya terdakwa juga terlibat tindak pidana korupsi program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2018-2019 dengan total anggaran Rp1 miliar. 

Dalam program tersebut terdapat dua item pekerjaan, yakni program padat karya infrastruktur yang terbagi di 4 desa.

BACA JUGA:Hilangkan Flek Hitam Secara Alami dengan 5 Cara Ini, Efektif bikin Glowing dalam Semalam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: