Ini Respon Rohidin Mersyah Disebut Tidak Bisa Lagi Maju Pilgub Bengkulu 2024
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Terutama terhadap Gubernur Bengkulu aktif Rohidin Mersyah yang digadang-gadang bakal kembali maju Pilgub Bengkulu, juga terhadap Bupati Bengkulu Selata Gusnan Mulyadi. Keduanya tidak lagi bisa maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
BACA JUGA:Erdirwan Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Tutup Usia, Meninggal di Hari Baik
Dimana dalam rancangan PKPU l dalam Pasal 19, syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Dalam poin a, penghitungan 2 kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama yaitu masa jabatan pertama selama 5 tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama dua setengah tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah.
BACA JUGA:Jerawat Membandel Bisa Hilang, Cukup Gunakan Ekstrak Daun Kemangi, Cek 7 Manfaatnya untuk Kesehatan
Maka dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 tersebut menjadi jelas bahwa untuk pilkada di Provinsi Bengkulu peta politiknya akan berubah terutama Pilgub Bengkulu tidak lagi ada incumbent atau petahana dalam pertarungan perubutan kursi orang nomor 1 di Provinsi Bengkulu.
(Ilham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: