dempo

Andi Roslinsyah Kembalikan Uang Rp. 500 Juta, Ini kata Pihak Kejati

Andi Roslinsyah Kembalikan Uang Rp. 500 Juta, Ini kata Pihak Kejati

BETVNEWS - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengembangan infrastruktur pemukiman kumuh tahun 2015, Andi Roslinsyah, kembali mengembalikan uang ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Uang yang dikembalikan berjumlah 500 Juta rupiah, dan diserahkan langsung secara tunai melalui pengacara Andi, Humisar Tambunan. Pengembalian ini merupakan kedua kalinya, setelah pada (4/9) lalu, mantan kadis PUPR Provinsi Bengkulu tersebut mengembalikan uang negara sebesar 800 Juta rupiah. Akan tetapi meski mengembalikan uang, Humisar Tambunan menegaskan bahwa Andi tak menerima aliran dana proyek pemukiman kumuh. "Kami ingin membangun image bahwa kami selalu koperatif. Pengembalian ini bukan berarti bahwa pak Andi benar menerima uang, karena memang pak Andi tidak mengakui menerima uang tersebut" Ungkap Humisar Tambunan usai menyerahkan uang di Kejati Bengkulu, Selasa (21/11). Sebelumnya terdakwa Rosmen dan Arbani juga sudah mengembalikan masing masing sebesar 100 Juta Rupiah. Adapun negara dirugikan sebesar 3,2 Miliar dalam proyek ini, dari total anggaran 11 Miliar lebih. "Uangnya langsung kami serahkan ke rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, total semuanya yang sudah dikembalikan sebesar 1,5 Miliar" Kata Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan. (Taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: