KPU

Bukan Milik Orang Lain! Ini 6 Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Bukan Milik Orang Lain! Ini 6 Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Ilustrasi. Syarat sah hewan kurban.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Catat! Ini Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Sholat Idul Adha yang Benar

Kemudian untuk unta harus sudah berusia lebih dari 5 tahun dan sapi minimal berusia 3 tahun.

Syarat tersebut berdapatkan syari'at yang sudah ditentukan, maka jika hewan yang dikurbankan tidak memenuhi syarat dari segi umur, ibadah berkurban tersebut tidak sah.

3. Sehat Tanpa Cacat

Syarat yang harus dipenuhi hewan kurban berikutnya adalah sehat tanpa cacat. Bagi kamu yang ingin berkurban pastikan terlebih dahulu bahwa hewan yang akan dikurbankan sudah berumur cukup dan sehat tanpa cacat.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Kue Kering untuk Idul Adha, Salah Satunya Cookies Dark Choco Almond, Intip yang Lain

Adapun keadaan yang tidak boleh dialami hewan kurban menurut Rasulullah SAW adalah buta baik kedua mata ataupun hanya sebelah.

Selanjutnya hewan yang dikurbankan tidak boleh sakit, pincang, atau memiliki perawakan yang sangat kurus.

Selain itu, hewan yang tidak memiliki sumsum tulang juga tidak sah dikurbankan. Oleh karena itu pilihlah hewan dengan seksama sebelum dikurbankan.

BACA JUGA:Hapus Dosa Masa Lalu dan Masa Depan, Ini 10 Amalan Sunnah Idul Adha yang Sayang Dilewatkan

4. Bukan Milik Orang Lain

Selain kesehatan, syarat hewan yang boleh dikurbankan lainnya adalah bukan milik orang lain. Artinya hewan arus milik sendiri dan merupakan heran ternak bukan hewan liar.

Dengan kata lain, hewan yang harus dikurbankan tidak boleh hasil dari mencuri, berburuh hewan liar, atau hewan gadai dan hewan warisan.

5. Penyembelihan Hewan Kurban

Syarat sah yang harus dipenuhi hewan kurban berikutnya dilihat dari penyembeliannya. Hewan kurban harus disembelih berdasarkan syari'at.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: