KPU

Bukan Milik Orang Lain! Ini 6 Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Bukan Milik Orang Lain! Ini 6 Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Ilustrasi. Syarat sah hewan kurban.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada saat hari Idul Adha, selain Idul Adha maka penyembelihan hewan kurban tidak dianggap sah. Adapun waktu pasnya adalah setelah sholat Idul Adha hingga terbenam matahari.

BACA JUGA:Harga Bahan Pokok di Pasar Panorama Jelang Idul Adha: Bawang Merah Naik, Cabai Masih Stabil

6. Bukan hewan yang memakan najis

Syarat hewan yang boleh digunakan sebagai kurban yang terakhir adalah bukan hewan yang memakan najis.

Hewan yang terkurung dan memakan najis tidak diperbolehkan untuk dikurbankan. Hal tersebut karena hewan yang memakan kotoran dapat menyebarkan penyakit.

Itulah syarat yang harus dipenuhi hewan sebelum dikurbankan pada hari Idul Adha, semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: