Jadi Saksi Disidang Hanaldin, Mantan Sekda Benteng Mengaku Hanya Menganggarkan
BETVNEWS,- Pengadilan Negeri Bengkulu selasa (18/6) siang menggelar sidang lanjutan terdakwa Hanaldin kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan Korupsi penganggaran pada kegiatan dinas kesehatan kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam sidangnya jaksa menghadirkan 3 orang saksi yang diantaranya Muzakir Hamidi mantan sekda sebagai ketua TAPD, Wildo sebagai TAPD Bappeda Benteng dan Trianto sebagai TAPD DPKAD. Dari sidang tersebut Muzakir Hamidi mengatakan bahwa pada saat pengusulan anggaran akreditasi rumah sakit pihaknya terima dari OPD untuk dianggarkan di APBD Perubahan. Namun ia mengaku tidak mengetahui saat pembahasan didewan lantaran pihaknya tidak lagi menjabat sebagai sekda. "Usulan anggaran pada akreditasi rumah sakit sebesar Rp. 1,4 miliar telah dibahas di TAPD. Namun saya tidak mengetahui pembahasan didewan lantaran saya tidak lagi menjabat sebagai sekda." terang muzakir hamidi Muzakir Hamidi selaku ketua TAPD menambahkan bahwa anggaran akreditasi rumah sakit senilai Rp. 1,4 miliar harus di anggarakan oleh pihak dewan. lantaran bersifat urgent apabilah diakhir tahun 2018 rumah sakit benteng tidak mempunyai akreditasi maka rumah sakit tidak dapat beroperasi. "Kita hadirkan di persidangan dari TAPD karena kita ingin mendengarkan bagaimanan proses penganggaran akreditasi rumah sakit yang dalam hal ini sudah jelas bahwa anggaran akreditasi rumah sakit tidak dapat dirubah lantaran bersifat urgent." terang JPU dewi kemalasari. Sementara itu, Zainal Abidin Tuatoi selaku kuasa hukum dari Hanaldin mengatakan bahwa 3 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa tidak ada kaitannya dalam proses OTT. "Tim TAPD gak ada kaitan dengan klaen kita dalam kasus OTT. Bahkan 3 orang saksi hanya saksi Wildo yang sempat betemu dengan klaen kita dalam hearing pembahasan anggaran masing-masing OPD," terangnya. (arisblack)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: