KPU

Pemprov Bengkulu dan Kabupaten Kota Persiapkan Pelantikan Anggota DPRD Terpilih

Pemprov Bengkulu dan Kabupaten Kota Persiapkan Pelantikan Anggota DPRD Terpilih

Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Bengkulu. Dalam rangka persiapan Pengusulan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan ser--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi BENGKULU telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi BENGKULU. Dalam rangka persiapan Pengusulan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

BACA JUGA:Pertashop di Bengkulu Bisa Jualan Pertalite, Tapi Ada Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi

Hadir Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar kemudian narasumber dari Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Bantuan dan Kerjasama Ditjen Biro Administrasi Kewilayahan, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD (hadir secara virtual) yang diikuti juga oleh KPU kabupaten/kota serta perwakilan partai politik peserta Pemilu.

Asisten I Khairil Anwar mengatakan, Rakor ini untuk menyamakan persepsi dan menegaskan kembali bahwa gubernur selain kepala daerah otonom juga melekat sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah.

BACA JUGA:Gejala dan Penyebab Gangguan OCD yang Jarang Kamu ketahui

Dijelaskannya, gubernur itu memiliki beberapa tugas dan fungsi sebagai wakil pemerintah pusat, di antaranya,  tugas sebagai koordinator.

Artinya mengkoordinir seluruh kabupaten dan kota yang ada. 

Kemudian yang kedua, fungsi pembinaan, sebagai fungsi pembinaan, artinya gubernur bisa memberikan sanksi kepada kepala daerah kabupaten dan kota yang melanggar ketentuan.

BACA JUGA:5 Vitamin Rekomendasi untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh saat Puasa Dzulhijjah

"Fungsi pengawasan, artinya fungsi gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah kabupaten dan kota. Ketiga fungsi inilah yang perlu disamakan persepsinya agar bupati maupun walikota tidak merasa gubernur intervensi," jelas Khairil.

Lanjutnya, hal itu betul dalam konteks otonomi daerah gubernur tidak bisa intervensi kepala daerah kabupaten dan kota, namun di sisi lain, pada konteks gubernur sebagai wakil pemerintah pusat maka sesuai aturannya, gubernur memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsinya.

BACA JUGA:BPBD Provinsi Bengkulu Gelar Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Alam di Desa Pal VIII Rejang Lebong

Mengacu dari hal di atas, kata Khairil, terkait dengan persiapan besar dalam pergantian anggota legislatif kabupaten, kota dan juga provinsi yang telah terpilih pada Pemilu lalu, maka hal itu tentu ada prosesnya.

Untuk itu, ujarnya, Rakor ini juga  untuk menyampaikan informasi serta menyamakan persepsi apa saja yang mesti disiapkan kabupaten dan kota dalam rangka mengusulkan anggota DPRD yang terpilih di wilayahnya masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: