Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. --(Sumber Foto: Tim/BETV)
BETVNEWS - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT timah Tbk tahun 2015- 2022, pada Jumat 31 Mei 2024.
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejagung Periksa Gubernur Kepulauan Babel Periode 2017-2022 dalam Kasus Korupsi Timah
Ketiga saksi tersebut antara lain KD selaku adik ipar tersangka HM, RS selaku adik ipar tersangka HM (suami dari saksi KD). Kemudian tersangka BN selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketiga saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan kasus korupsi komoditas timah atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Kejati Bengkulu, Komisi Kejaksaan RI Tekankan Tugas dan Fungsi KKRI
Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: